Matabengkulu.com – Hingga Oktober 2024, sebanyak 4.565 kendaraan di Kota Bengkulu tercatat telah mengikuti Uji KIR di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu. Uji KIR ini diwajibkan bagi pemilik kendaraan sebagai langkah memastikan kelayakan serta keselamatan kendaraan di jalan raya.

Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menyatakan bahwa Uji KIR adalah prosedur yang wajib dijalani setiap kendaraan bermotor dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Uji KIR ini wajib dilakukan setiap enam bulan sekali, meliputi pemeriksaan komponen penting seperti sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu, tekanan angin ban, serta stabilitas roda depan,” ujar Hendri.

Tak hanya komponen mekanis, menurut Hendri, Uji KIR juga mencakup verifikasi terhadap dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), dan nomor rangka kendaraan untuk memastikan keaslian data. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung keamanan di jalan raya dan menghindari penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar.

Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa proses Uji KIR di UPTD PKB Kota Bengkulu dilakukan oleh tim penguji yang telah bersertifikat dan memenuhi standar pemerintah. “Kendaraan yang memenuhi seluruh persyaratan kelayakan akan diberikan Tanda Lulus Uji KIR sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut aman dan layak digunakan di jalan,” jelasnya.

Dengan pelaksanaan Uji KIR secara berkala ini, Dishub Kota Bengkulu berharap para pemilik kendaraan terus mematuhi aturan yang berlaku guna mendukung keselamatan bersama di jalan raya. (Id.)