BBM Langka di Bengkulu, Media Sosial Dibanjiri Postingan Jual BBM Eceran
Bengkulu, 27 Mei 2025 — Warga Bengkulu dalam beberapa hari terakhir dihadapkan pada kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU. Akibatnya, media sosial dibanjiri postingan warga yang menjual BBM secara eceran, mulai dari pertalite, pertamax, hingga solar.
Fenomena ini terjadi secara mendadak dan masif. Pantauan di Facebook dan grup WhatsApp lokal menunjukkan banyak akun menawarkan BBM dalam jerigen dengan harga jauh di atas harga resmi. Beberapa penjual bahkan terang-terangan memasarkan stok mereka dengan sistem pre-order.

“Di SPBU antreannya panjang, kadang malah tutup. Tapi di medsos, banyak yang jual BBM dalam jerigen. Ini jelas ada yang tidak beres,” ujar Misbah, warga Kecamatan Singaran Pati.
“Tadi ado orang lewat warung ambo, nawarkan pertamax X25rb per liter, idak ado ambo ndak beli nyo,” tambah nya dalam bahasa Bengkulu.
Kelangkaan ini telah berdampak pada aktivitas harian masyarakat. Pengemudi ojek, nelayan, hingga pelaku usaha kecil mulai mengeluhkan kesulitan mendapatkan BBM. Banyak dari mereka terpaksa membeli dari penjual tidak resmi demi bisa tetap beroperasi.
Pihak Pertamina Bengkulu hari ini 27 Mei 2025 telah mengeluarkan surat edaran pembatasan pembelian dan beberapa hal penting guna menyelesaikan masalah ini. dan mencari penyebab pasti kelangkaan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ada oknum yang menyalahgunakan distribusi BBM untuk keuntungan pribadi, bahkan kemungkinan terjadinya penimbunan.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak melakukan pembelian panik (panic buying), dan melaporkan jika menemukan penjualan BBM ilegal di sekitar mereka.
Penjualan BBM tanpa badan usaha dan izin termasuk penjual eceran sebenarny sudah di atur dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001, dan ancaman pidana nya tidak lah ringan. UU 22 Tahun 2001 menjelaskan mengenai pidana bagi perorangan yang menjual BBM bersubsidi sebagai berikut:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”
Fenomena aneh tapi nyata ini sebagai pengingat penting bahwa distribusi BBM harus diawasi ketat dan transparan, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi secara adil dimasa akan datang.(Id)