Jakarta – Pemerintah terus menggulirkan berbagai program bantuan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi. Salah satu bantuan yang ditunggu-tunggu adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program ini menyasar para pekerja/buruh yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkah pencairan dana BSU yang dirangkum dari berbagai sumber, termasuk situs resmi kemnaker.go.id dan media nasional:
1. Cek Status Penerima BSU
Langkah awal yang harus dilakukan calon penerima adalah mengecek status bantuan melalui dua situs resmi:
Website Kemnaker:
Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
Buat akun terlebih dahulu jika belum punya. Setelah login, isi data pribadi lengkap, lalu cek status penerimaan bantuan.
Website BPJS Ketenagakerjaan:
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian lihat apakah nama Anda termasuk penerima manfaat BSU.
2. Pastikan Persyaratan Terpenuhi
Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, berikut syarat utama penerima BSU:
WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan tertentu (biasanya tiga bulan sebelumnya).
Memiliki gaji/upah di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai UMK wilayah.
Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau PKH.
3. Dana Ditransfer Langsung ke Rekening
Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, dana BSU sebesar Rp600.000 per tahap akan langsung ditransfer ke rekening bank yang ditentukan pemerintah. Bank yang bekerja sama umumnya adalah bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
5. Waspada Penipuan!
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan dana BSU tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Pastikan hanya mengakses situs resmi dan informasi dari kanal resmi pemerintah.(Red)