Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada awal tahun mendatang menuai beragam reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha di Bengkulu.

Sejumlah pihak dan pelaku usaha di Bengkulu menyatakan kekhawatiran atas dampak kebijakan tersebut. Walaupun Pemerintah berjanji akan tetap memberikan insentif dan perlindungan bagi kelompok rentan serta sektor tertentu. Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tetap dibebaskan dari PPN untuk meringankan beban masyarakat Meski demikian, implementasi tarif PPN 12% ini masih memicu perdebatan, terutama terkait efektivitas kebijakan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa memberatkan masyarakat. hal ini didasarkan atas beberapa faktor, dan dua di antara nya adalah :

Ekonomi Bengkulu masih didominasi oleh sektor pertanian, perkebunan, dan usaha kecil. Kenaikan PPN dapat mempengaruhi harga bahan baku, alat produksi, dan barang konsumsi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha di sektor ini. Hal ini bisa mengurangi margin keuntungan pelaku usaha kecil dan menengah.

Kemudian, Bengkulu memiliki tantangan dalam hal infrastruktur dan akses logistik, yang menyebabkan biaya distribusi barang lebih mahal dibandingkan wilayah lain. Dengan kenaikan PPN, harga barang bisa semakin melonjak, karena masyarakat sudah terbiasa menghadapi biaya tambahan dari distribusi dan ketergantungan pada barang dari luar daerah.

Tidak bisa kita pungkiri propinsi yang kita cintai ini masih bergantung pasokan dari luar propinsi seperti hal nya sebagian besar barang kebutuhan di Bengkulu didatangkan dari luar provinsi, seperti Sumatera Barat atau Jakarta. Dengan kenaikan PPN, biaya impor barang ke Bengkulu juga naik, sehingga harga barang di tingkat konsumen semakin mahal.

Perlu kita ketahui bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan pada 13 Oktober 2021. UU ini mengatur perubahan tarif PPN, yang sebelumnya 10%, menjadi 11% pada 1 April 2022, dan direncanakan meningkat lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Semoga kenaikan tarif PPN dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan tanpa harus menambah persoalan dan mengorbankan rakyat kecil. (mb)

Baca juga https://matobengkulu.com/pajak-di-indonesia-apa-saja-tipe-pajak-yang-harus-diketahui-warga-bengkulu/

Sumber: Kompilasi Berita Ekonomi Nasional