Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa mulai 2 Februari 2026, dokumen seperti girik, letter C, atau petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pengakuan hak atas tanah harus terdaftar secara resmi di BPN.

“Setelah tanggal tersebut, girik bukan lagi bukti hak. Sertifikat adalah satu-satunya bukti kepemilikan sah,” ujar Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dikutip dari detik.com.

Langkah ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditargetkan rampung secara nasional. Hingga akhir 2024, sebanyak 120,9 juta bidang tanah telah terdata dari total 126 juta bidang.

Sumber foto : detik.com

Risikonya besar, warga bisa kehilangan hak atas tanahnya jika tidak segera disertifikasi. Tanah tanpa SHM bisa dianggap sebagai tanah negara dan rentan terhadap konflik atau klaim pihak lain.

Apa yang Harus Dilakukan Warga?

Segera urus sertifikat ke BPN setempat

Siapkan dokumen: girik/letter C, surat riwayat tanah, sporadik, dan keterangan desa

Ikuti proses pengukuran, verifikasi, dan pengumuman

“Langkah ini bukan untuk mempersulit, tapi justru untuk melindungi masyarakat dari kehilangan aset,” tegas Suyus. (Id)